Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap alasan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng. Menurutnya, pemeriksaan Ahok kemarin dilakukan untuk memenuhi berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam pemeriksaan itu penyidik juga meminta keterangan Ahok terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur. Dari hasil pemeriksaan, Ahok selaku Gubernur saat itu mengaku tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan lantaran tanggung jawab dari SKPD terkait. Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Laporan Polisi tanggal 27 Juni 2016. ( tbu )




