Rapper legendaris Eminem ajukan gugatan hukum terhadap, Meta Platforms

Rapper legendaris Eminem resmi mengajukan gugatan hukum terhadap, Meta Platforms, sebagai pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, atas dugaan pelanggaran hak cipta ratusan lagunya. Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 30 Mei 2025 di pengadilan Michigan melalui rumah produksinya, Eight Mile Style.  Dalam dokumen pengadilan, Rapper Eminem yang memiliki nama asli Marshall Mathers menyatakan, Meta Platform telah melakukan penyimpanan, reproduksi, dan eksploitasi tanpa izin terhadap 243 lagu miliknya. Nilai ganti rugi yang diminta lebih dari 109 juta dolar amerika, atau sekitar 1,7 triliun rupiah. ( ben )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *