Kemenkeu  melalui Ditjen Bea Cukai terbitkan Permenkeu 34 Tahun 2025

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 34 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan atas ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak transportasi. Beleid itu telah diundangkan pertanggal 28 Mei 2025 dan akan berlaku efektif mulai 6 Juni 2025. Salah satu poin penting dalam PMK 34 adalah penegasan ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB 500 dolar amerika. Selain itu, barang-barang tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *