Aprindo rencana ajukan judicial review PP No.28 Tahun 2024

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan lantaran menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempa bermain anak. Menurut Aprindo, akibat aturan itu, beberapa ritel modern telah didatangi petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan yang diada-adakan. Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari Kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia juga menyebut pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir. Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *