Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia kini telah diakui di negara-negara ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia. SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN itu mulai 1 Juni mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan NIK menjadi nomor SIM. Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini adalah bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya mencakup NPWP, BPJS, dan KTP. SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara sesuai Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. (cnbc-tbu)




