Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pada 2024 nilainya mencapai 984 triliun rupiah. Data tersebut merupakan hasil dari National Risk Assesment atau NRA. PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar seribu 459 triliun rupiah. Selain kasus dugaan korupsi, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar yakni 301 triliun rupiah, judi senilai 68 triliun rupiah, dan narkotika 9 koma 75 triliun rupiah. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, hasil analisis PPTK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hasil itu merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama. ( tbu )




