Pemerintah telah sahkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. Namun beberapa pasal dalam peraturan itu menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin, mengatakan, beberapa ritel modern telah didatangi oleh petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan yang diada-adakan. Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari Kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Merespon ketidakjelasan tersebut, Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *