Pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang tidak lolos uji emisi terancam dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, sanksi bakal dikenakan selama Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi di wilayah Jakarta mulai Selasa ini. Nantinya, ada lebih dari 40 personel gabungan yang terdiri dari DLH, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya pada setiap operasi. Pihaknya juga menyediakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Di lokasi, tim gabungan juga berencana menggelar sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi sanksi. ( tbu )



