Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal regulasi Indonesia yang masih jauh tertinggal dengan Singapura, Vietnam, dan Filipina. Berdasarkan laporan World Bank waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan asing, Indonesia mencapai 65 hari dibandingkan standar terbaik dunia yang hanya beberapa hari saja. Selain itu, Luhut mengatakan, poses penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan membutuhkan waktu yang lama. Ia mengatakan proses tersebut bahkan bisa memakan waktu hingga 150 hari. Luhut menambahkan, 86 persen pelaku usaha masih menganggap regulasi sebagai hambatan utama dalam menjalankan bisnis. Terkait persoalan regulasi itu, Luhut menyebut Presiden Prabowo telah memberi instruksi langsung untuk melakukan deregulasi terhadap aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi. ( tbu )



