Sistem pajak canggih yang dikenal dengan Coretax System, menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025. Keluhan itu mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, seperti di ungkap oleh para Wajib Pajak di berbagai media sosial. Meski uji coba pengguna telah dilakukan pada akhir 2024, namun sepertinya feedback dari pengguna belum dijadikan landasan untuk penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran operasi Coretax system. Selain itu, permasalahan yang muncul belakangan di awal implementasi Coretax tidak terlepas dari sosialisasi yang minim dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, serta momentum sosialisasi yang kurang tepat. ( ben )



