Indonesia Police Watch menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project DWP jika berencana mengembalikan uang korban. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai menurut hukum, uang 2 setengah miliar rupiah yang disita adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan. Sehingga, jika uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut. Barang bukti itu seharusnya dibawa ke peradilan dan hakim yang menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan. Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti tersebut. Jika uang itu dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan barang bukti untuk proses hukum dan kasus itu hanya berhenti di komisi etik Polri saja. ( tbu )



