Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materiil yang mempermasalahkan pemberian izin tambang dari pemerintah ke organisasi kemasyarakatan, badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan, yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024. Putusan MK itu terbit pada Jumat pekan lalu. ( tbu )



