PP Muhammadyah respon putusan MK tolak gugatan uji materiil Izin tambang.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materiil yang mempermasalahkan pemberian izin tambang dari pemerintah ke organisasi kemasyarakatan, badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan, yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024. Putusan MK itu terbit pada Jumat pekan lalu. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *