Bareskrim Polri menyita beberapa aset terkait kasus investasi bodong robot trading NET89 kemarin. Bareskrim Polri menyita objek tanah dan bangunan PT SMI NET 89 di dua lokasi. Dua objek penyitaan itu adalah tanah dan bangunan yang berada di Cluster Sutera Narada, Tangerang Selatan, Banten. Rumah ini berdiri di atas dua sertifikat dengan luas 273 dan 369 meter persegi dengan nilai 15 miliar rupiah. Bareskrim Polri juga menyita Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan nilai aset 30 miliar rupiah. Selanjutnya ada unit ruko Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Jakarta Barat dengan nilai aset 4 miliar. Aset-aset hasil penipuan akan dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Tangerang hingga Bali. Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto. ( tbu )




