Menteri Tenaga Kerja Yassierli memberikan tanggapan tentang kondisi terbaru Sri Rejeki Isman atau Sritex pasca Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi status pailit. Menurut Menaker, proses hukum terkait Sritex saat ini masih berjalan. Pihaknya pun berharap produksi masih tetap bisa berjalan di perusahaan tekstil itu. Adapun proses hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan oleh Sritex terhadap putusan MA. Sebelumnya MA menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Menurut Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK kepada karyawan. ( tbu )



