Pemerintah tegaskan komoditas pangan lokal tidak terdampak kenaikan PPN 12 %

Pemerintah menegaskan seluruh komoditas pangan lokal tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan tahun depan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Istana Negara kemarin. Zulhas juga menegaskan hal itu juga berlaku untuk produk premium seperti beras merah dan beras ketan, asal produk itu merupakan komoditas asli dari petani tanah air. Sebagai pengingat, pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *