Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, mencatatkan jumlah aksi merger dan akuisisi korporasi sebanyak 155 notifikasi di sepanjang tahun 2024, atau turun dibanding tahun 2023 yang tercatat sebanyak 323 notifikasi. Jumlah notifikasi Merger dan Akuisisi disepanjang tahun 2024 sebanyak 155, dengan rincian wajib notifikasi 101 dan tidak wajib notifikasi sebanyak 54. Terdata, penurunan aksi Merger dan Akuisisi terjadi, pasca adanya perubahan peraturan dari single nexus menjadi double nexus dengan terbitnya Peraturan KPPU tertanggal 30 Maret 2023. Sebelumnya, transaksi luar negeri asing ke asing wajib dilaporkan meskipun hanya satu pihak yang terlibat memiliki aset atau penjualan dari Indonesia dengan nilai yang melebihi ambang batas yang ditentukan. (kontan/ben)




