Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan kepada koruptor yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun. Presiden Prabowo menilai, vonis yang telah diputuskan hakim sangatlah tidak adil, mengingat, dengan kerugian sebesar itu, hukuman yang pantas mencapai 50 tahun tahanan. Untuk itu Presiden meminta Menteri Pemasyarakatan, dan jaksa agung untuk naik banding, agar vonisnya mencapai 50 tahun. Tercatat, salah satu kasus korupsi dengan kerugian Negara mencapai 300 triliun, namun terdakwanya Harvey Moeis divonis hanya 6,5 tahun penjara. ( ben )




