Ditjen Pajak kemenkeu tandatangani  kontrak dengan vendor

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menandatangani kontrak dengan vendor sistem integrator untuk pembangunan Coretax, sebuah sistem yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Nilai kontrak tersebut mencapai 1 koma 3 triliun rupiah yang akan dilaksanakan dengan skema multiyears. Adapun saat ini, sistem pajak canggih yang telah menelan anggaran triliunan itu sudah memasuki tahap praimplementasi, sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2025. Dengan begitu, Wajib Pajak kini sudah dapat mengakses sistem Coretax DJP melalui tautan www dot pajak dot go dot id slash coretaxdjp. Meskipun fitur yang tersedia masih terbatas, langkah ini dirancang agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri menjelang peluncuran penuh sistem pada 1 Januari 2025. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *