Penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainur Rohman menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Penilaian itu merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi. Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan. Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik. ( tbu )




