Gugatan WhatsApp terhadap NSO Group yang diajukan sejak 2019 akhirnya terkabul. Hakim menyatakan NSO melanggar undang-undang, sehingga WhatsApp memenangkan gugatan. NSO Group adalah perusahaan asal Israel yang mengembangkan perangkat lunak untuk tujuan spyware, bernama Pegasus. Spyware ini dikenal andal untuk memata-matai pengguna smartphone Android dan iOS hingga mencuri data milik pengguna. Dalam gugatannya, induk WhatsApp, Meta, menuduh NSO Group memanfaatkan bug di WhatsApp dan menggunakan Pegasus untuk menginfeksi serta memata-matai 1400 ponsel penggunanya selama dua pekan pada bulan Mei 2019. Setelah memproses gugatan Meta, hakim kasus ini Phylis Hamilton menetapkan NSO Group melanggar undang-undang peretasan negara bagian dan federal Amerika Serikat serta melanggar ketentuan layanan WhatsApp. ( tbu )




