Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan tol hari ini. Aturan tersebut diterapkan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan angkutan barang diberlakukan di wilayah jalan tol Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mulai jam 6 WIB hingga Minggu 29 Desember jam 24 WIB. Sebelumnya, pembatasan telah dimulai pada 20 Desember hingga 22 Desember dan akan diberlakukan kembali pada beberapa hari tertentu hingga awal tahun 2025. ( tbu )




