Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai, PPN, dari 11 menjadi 12 persen pada awal tahun depan, memicu kekhawatiran dari kalangan pengusaha ritel dan lainnya. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, APPBI, Alphonzus Widjaja menegaskan kenaikan PPN pasti berdampak langsung pada daya beli masyarakat, yang telah melemah sejak awal tahun 2024. Pendapat yang sama juga di ungkapkan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Hippindo, Budihardjo Iduansjah. Untuk itu, APPBI dan Hippindo, sama-sama meminta pemerintah, khususnya kementerian keuangan, untuk menunda terlebih dulu penerapan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen. ( ben )



