OJK bubarkan 5 lembaga keuangan Mikro tahun ini

Otoritas Jasa Keuangan telah membubarkan 5 Lembaga Keuangan Mikro sepanjang tahun ini, antara lain di dorong oleh adanya permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau Hasil Rapat Anggota. Kelimanya mencakup Koperasi LKMS Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi Mugi Rahayu, Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 12 Februari 2024. Lebih lanjut OJK menyampaikan akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga keberlangsungan industri Lembaga Keuangan Mikro.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *