Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti nomer 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto. Beleid yang disahkan 16 Oktober 2024 jadi langkah signifikan dalam memperluas akses investasi kripto di Indonesia dari sebelumnya hanya untuk individu kini meliputi korporasi. Dalam peraturan terbaru ini, badan usaha dan badan hukum yang disebut sebagai non-orang perseorangan mencakup berbagai bentuk entitas, seperti PT, CV, dan Koperasi. Akun kripto yang dibuka entitas itu hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi dan tidak diizinkan digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kepala Bappebti, Kasan menegaskan, prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menjaga stabilitas industri aset digital di Indonesia. ( tbu )




