Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia MAKI menyatakan Presiden Jokowi dilarang mengirim 10 nama calon pimpinan dan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 ke DPR RI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 112 tahun 2022.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *