Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPK GBK memastikan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan HGB yang diajukan oleh Indobuildco ditolak. Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto mengatakan, surat penolakan tersebut telah diberikan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Dan itu pun dikutip oleh Indobuildco didalam gugatan Indobuildco sendiri. Kharis juga menegaskan PPK GBK sudah memiliki rencana induk untuk menggunakan lahan Hak Pengelolaan 1/Gelora. Sebelumnya, Kuasa Hukum perusahaan milik Pontjo Sutowo, Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penolakan resmi dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Hal tersebut menjadi dasar Indobuildco tetap mengoperasikan Hotel Sultan. ( tbu )




