Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan yang dibayarkan para penghuni rumah susun dan apartemen. Saat ini, Ditjen Pajak mulai melakukan sosialisasi atas rencana tersebut, namun para pengelola rusun hingga perusahaan properti juga gencar menyuarakan penolakan. Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia, atau P3RSI mengatakan, saat ini, banyak rumah susun dan apartemen di Jakarta yang kondisinya mengalami defisit biaya pengelolaan. Defisit anggaran pengelolaan ini diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik atau penghuni yang jumlahnya cukup besar. Jika PPN naik menjadi 11 persen, maka angka tunggakan akan semakin membesar. ( ben )




