Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti dan pendiri Lokataru Haris Azhar menang di tingkat kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Kasasi sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak terima atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur. Kedua perkara itu telah disidangkan dan diputus pada 11 September 2024 lalu. Perkara mereka disidangkan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota 1 Ainal Mardinah serta hakim anggota 2 Sutarjo. Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur. (kompas-tbu)




