Kemenkeu terbitkan BMAD impor BOPP Tiongkok dan Malaysia

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pengenaan bea masuk antidumping, BMAD, terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene atau BOPP dari Tiongkok dan Malaysia. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkeu 60 Tahun 2024, yang mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak di undangkan pada tanggal 17 September 2024. Adapun pertimbangan dari berlakunya beleid itu adalah, hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang membuktikan terjadinya dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan Tiongkok. Rinciannya, Indonesia mengenakan BMAD untuk eksportir Malaysia berkisar 6,36 sampai 18,60 persen. Sementara untuk eksportir BOPP Tiongkok berkisar 5,76 hingga 29,95 persen. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *