Kemenprin pertanyakan PP 28/2024 pada Kemenkes

Kementerian Perindustrian mengatakan di beberapa negara sudah terbukti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek tidak serta-merta menurunkan prevalensi perokok dan justru malah meningkatkan peredaran rokok ilegal. Apalagi di Indonesia, kontribusi industri hasil tembakau terhadap negara sangat besar. Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan demi kepentingan nasional. Kemenperin pun mempertanyakan apakah Kemenkes telah mempertimbangkan potensi kontribusi industri tembakau. Kemenkes juga diharap melibatkan stakeholders sebagai dasar membuat kebijakan ini. Namun Kemenperin maupun kementerian lain seperti Kemendag tidak dilibatkan. Masukan dari Kementerian terkait juga tidak diakomodir dalam perumusan Peraturan Pemerintah 28/2024 itu. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *