Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai 1,3 triliun rupiah. Tiga tersangka itu ialah T, Kepala Divisi dua PT WK Persero, IJH, Kepala Divisi Gedung dua PT WK Persero, dan SAP, Kepala Divisi Gedung tiga PT WK Persero. Modus operandi yang dilakukan ialah mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah 25,6 miliar rupiah. Penyidik juga telah menyita uang sekitar 2 miliar rupiah yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut. Kini tersangka ditahan 20 hari kedepan di rumah tahanan klas satu Palembang hingga 8 Oktober 2024. ( tbu )




