Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak ada moratorium atau penundaan proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering, meski BEI sedang diterpa kasus gratifikasi eks karyawannya. OJK menjelaskan saat ini, semua proses penelaahan penawaran umum berjalan seperti biasa dan tidak ada moratorium. Sepanjang dokumen pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan, OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif maupun efektif kepada calon emiten. OJK menyebut tren penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, dan Per 30 Agustus 2024, tercatat nilai penawaran umum mencapai 135,25 triliun rupiah. ( ben )




