Kemenkominfo Wajibkan PSE anti judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online. Untuk itu, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan, jika tidak segera melakukan Kemenkominfo bakal mencabut tanda daftar PSE. Merujuk pada Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *