Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, PPN DTP 100 persen untuk sektor properti mulai September hingga Desember 2024. Insentif tetap diberikan paling banyak atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan 2 miliar dari harga jual rumah, dan paling tinggi 5 miliar rupiah. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, insentif tersebut masih dibutuhkan oleh kelas menengah, khususnya di sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian property, juga bagian dari upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. ( ben )




