Tiga hakim PN Surabaya

Tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur disanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial. Pemecatan itu ditetapkan setelah Komisi Yudisial menggelar rapat dengan Komisi tiga DPR RI. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sebelumnya, kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial. Tidak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Meski demikian Pemecatan itu tetap dengan hak mendapatkan pensiun.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *