Perdagangan digital secara internasional atau pengiriman barang antara negara cross border yang dipesan secara digital, kian masif. Oleh karena itu, sudah waktunya negara-negara di dunia memiliki aturan bersama terkait dengan tarif bea cukai atas e-commerce lintas negara. Tarif e-commerce antar negara sudah lama dibahas oleh WTO, namun belum menemukan kata sepakat antara anggota. ( tbu )



