Pemerintah bakal melarang kegiatan merokok di transportasi umum. Area transportasi umum baik di terminal, maupun di sarana transportasinya bakal menjadi kawasan tanpa rokok. Kemenhub mengatakan sebetulnya pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Data Kementerian Kesehatan tahun 2019 menunjukkan secara nasional 80 persen perokok di Indonesia masih merokok didalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75 persen orang terpapar asap rokok di ruangan tertutup. Sementara dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan 67 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, seharusnya kesempatan merokok di transportasi umum diperkecil. Seharusnya juga tidak ada area khusus merokok atau smoking room di transportasi umum. ( tbu )



