Gaikindo

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menyebutkan, kewajiban asuransi kendaraan potensial membuat turunnya penjualan. Pasalnya, menurut Ketua satu Gaikindo, Jongkie Sugiarto, secara persentase penjualan kendaraan bermotor melalui kredit berkisar 60 hingga 70 persen, dengan tingkat kemampuan lebih rendah ketimbang pembeli secara tunai. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil atau sepeda motor mengikuti asuransi third party liability atau TPL mulai Januari 2025. Ketentuan itu merupakan mandat dari Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PPSK, yang antara lain mengamanatkan pembentukan program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *