Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pembentukan satgas pengendalian impor ilegal yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Kemenkop dan UKM menilai, pembentukan satgas ini penting lantaran sebagian besar impor ilegal adalah barang konsumsi yang bisa mengganggu tumbuh kembang Industri Kecil Menengah dalam negeri. Sebelumnya, Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengawasan Barang Tertentu terkait Tata Niaga Impor, yang akan mulai berjalan pekan ini. Kementerian perdagangan mengatakan, latar belakang terbentuknya Satgas, didorong oleh banyaknya keluhan-keluhan impor ilegal dari pelaku industri, asosiasi pengusaha dan perdagangan hingga berujung pada tutupnya beberapa industri. Adapun landasan hukum dibentuknya satgas antara lain undang-undang 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian, peraturan pemerintah 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. ( ben )



