Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlangsung mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta. Jadi bagi warga yang ingin membayar pajak, diperbolehkan dalam rentang waktu itu tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Program pemutihan ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya.( tbu )



