Kebijakan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 8/2024 membawa petaka bagi industri manufaktur nasional. Para pengusahapun melayangkan protes lantaran banjir produk impor makin sulit dibendung. Permendag itu mengubah pengawasan untuk pelaku usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum atau API-U dari border menjadi post border. ( tbu )



