Presiden Jokowi tanggal 2 Juli kemarin telah menandatangani Undang-Undang 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dengan demikian, para ibu yang bekerja berhak menerima cuti melahirkan maksimal hingga 6 bulan, dengan ketentuan, Paling singkat 3 bulan pertama dan Paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi khusus yang dimaksud mencakup, ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau mengalami komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Termasuk, apabila kondisi anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan, atau komplikasi. ( ben )



