Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, tengah mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek pembangunan jaringan air bersih di Jabodetabek, senilai 500 miliar rupiah. Saat ini, KPPU masih dalam tahap pengumpulan alat-alat bukti agar kasusnya dapat naik ke tahap penyelidikan. Dalam prosesnya, jika KPPU mendapatkan minimal 2 alat bukti, maka perkara dapat naik ke tahap pemberkasan dan dilaporkan dalam rapat komisi. Setelah laporan diterima dalam kegiatan di rapat komisi, maka perkara akan naik ke tahap pemeriksaan pendahuluan atau sidang majelis komisi di pemeriksaan pendahuluan. (kontan/ben)




