Shopee International Indonesia dan Shopee Express mengakui melanggar Undang-Undang nomer 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee. Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Shopee dan Shopee Express menyetujui poin-poin perubahan perilaku yang tertuang dalam pakta integritas. Beberapa poin utama meliputi: Pertama, tidak melakukan perilaku anti persaingan seperti laporan dugaan pelanggaran. Kedua, menghentikan posisi dominan. Ketiga, menyampaikan bukti perubahan perilaku kepada tim pengawas. Ke-4, bekerja sama dalam verifikasi dan validasi alat bukti sesuai peraturan KPPU. Kelima, pengawasan perubahan perilaku berlangsung hingga 90 hari kerja, mulai 3 Juli hingga 6 November 2024. Keenam, mengikuti program kepatuhan KPPU. Setelah penandatanganan pakta integritas, KPPU membentuk tim pengawas untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan ke majelis komisi. ( tbu )




