Sistem kelas BPJS Kesehatan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini akan diterapkan bertahap, namun nantinya mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tidak mudah implementasikan, karena membawa dampak bagi pengelola rumah sakit maupun peserta BPJS. ( tbu )




