Amerika Serikat memasukkan Brunei Darussalam dalam daftar hitam atau blacklist, terkait kasus perdagangan manusia. Laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika yang dirilis tanggal 25 Juni ini menyebutkan, Brunei masuk dalam daftar tingkat 3, yang berisi negara-negara yang tidak berbuat cukup dalam melawan perdagangan manusia dan dapat dikenakan sanksi oleh Amerika serikat berupa penghentian bantuan. Brunei masuk daftar hitam, lantaran pemerintahnya di nilai tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut, dan justru mengadili atau mendeportasi korban-korban yang membutuhkan bantuan. ( ben )




