Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, Roy Nicholas Mandey menolak aturan zonasi penjualan rokok di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan. Menurutnya aturan itu sangat ambigu, sehingga akan sulit untuk diimplementasikan, pasalnya, dalam RPP Kesehatan ada ayat yang menyatakan pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Ketentuan itu sangat ambigu, mengingat, bagaimana praktiknya di lapangan untuk mengukurnya 200 meter seperti apa pelaksanaannya menjadi pertanyaan. Roy Mandey menambahkan, akan jauh lebih efektif jika pemerintah mendorong implementasi dari PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang jelas melarang penjualan rokok kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun. ( ben )




