Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, menyatakan tidak menerima vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tipikor Jakarta, terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Untuk itu, Karen Agustiawan melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding, atas vonis tersebut. Sebelumnya, hari senin 24 Juni kemarin, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, subside pidana kurungan selama tiga bulan. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *