Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional, atau Perbadan, tentang Harga Eceran Tertinggi, atau HET untuk beras medium dan premium. Penetapan dilakukan melalui Perbadan 5 tahun 2024 sebagai Perubahan atas Perbadan 7 tahun 2023 tentang HET beras medium dan premium, yang diatur berdasarkan wilayah. Diantaranya, HET beras di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, untuk beras medium senilai 12 ribu 500 perkilogram, dan HET beras premium 14 ribu 900 rupiah perkilogram. Sementara Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium 13 ribu 100 dan HET beras premium 15 ribu 400 rupiah perkilogram. ( ben )




